thumb

Jangan Mengada-ngada! Satarudin Tegaskan Pembentukan PKK Bukan Syarat Pencairan Operasional RT-RW

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meluruskan simpang siur informasi terkait mekanisme pencairan dana operasional RT/RW di Kota Pontianak. 

Ia menegaskan, pencairan dana tersebut harus mengacu pada ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar aturan.

Menurut Satarudin, pembentukan PKK RT/RW dan kelompok Dasawisma merupakan salah satu instrumen untuk mendukung evaluasi kinerja serta pemberdayaan masyarakat di lingkungan RT/RW.

Namun, hal tersebut perlu dibedakan dengan persyaratan administratif yang menjadi dasar pencairan insentif ketua RT/RW di masing-masing kelurahan.

Ia menjelaskan, persyaratan administrasi pencairan pada prinsipnya meliputi Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT/RW, nomor rekening bank, kesesuaian data pengurus, serta kelengkapan dokumen administrasi lainnya.

"Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur"

"Kita harus membedakan antara instrumen evaluasi kinerja dengan persyaratan administrasi pencairan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda," ujarnya Jumat 30 Oktober 2026.

Satarudin menyebutkan, mekanisme pemberian dana operasional maupun insentif RT/RW telah memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang Standar Biaya.

Karena itu, ia mengingatkan agar proses pencairan tidak dihentikan atau ditunda secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas. 

Setiap kebijakan terkait pencairan harus memiliki dasar administrasi dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau memang ada kekurangan administrasi, sampaikan secara jelas kepada pengurus RT/RW agar bisa segera dilengkapi"

"Tetapi jangan sampai pencairan dihentikan begitu saja tanpa dasar aturan yang jelas," tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui perangkat daerah dan pihak kelurahan dapat memberikan penjelasan yang seragam terkait mekanisme pencairan tersebut.

Dengan demikian, para ketua RT/RW tidak dibingungkan oleh perbedaan informasi maupun persyaratan yang berubah-ubah.

Menurutnya, RT/RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Oleh sebab itu, kepastian mekanisme pencairan dana operasional dan insentif menjadi penting agar pelaksanaan tugas serta pelayanan di lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Profil Singkat Satarudin

Satarudin merupakan pria kelahiran Pontianak yang saat ini berusia 48 tahun.

Ia berdomisili di Kota Pontianak dan berprofesi sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

 Ia melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) dan menyelesaikan pendidikan S1 pada 2013.

Dalam perjalanan kariernya di bidang legislatif, Satarudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pontianak pada selama 3 periode.

Meski pada periode pertama 2014–2019 Satarudin sempat mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pontianak.

Periode Satarudin jadi Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2014–2019, priode kedua: 2019–2024 dan periode ketiga: 2024–2029.

Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam kiprahnya di pemerintahan dan lembaga legislatif Kota Pontianak.

Satarudin juga saat ini tengah menjabat sebagai Ketua MABM atau Majelis Adat Budaya Melayu Pontianak.




Isi Buku Tamu, Scan QR
QRBukuTamu
WA Hubungi Kami