thumb

Bimtek Penguatan Peran dan Fungsi DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah (17 - 20 Juli 2023)

      Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata kepada daerah, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Disamping penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah yang didukung oleh semangat otonomi, pelaksanaan yang berkualitas serta sarana dan prasarana yang memadai.
      DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif, dengan demikian negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas DPRD agar pemerintahan berjalan efektif, transparan dan akuntabel, berikut Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Hak DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai kedudukan yang unik didalam ketatanegaraan kita, UU No 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjelaskan bahwa DPRD merupakan unsur pemerintahan daerah, unsur pemerintah(an) daerah lainnya adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah. Pengertian unsur pemerintahan mengartikan bahwa DPRD merupakan bagian manajemen pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan.
Terkait dengan fungsi yang sangat strategis tersebut, maka pimpinan dan anggota DPRD dituntut untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya demi terlaksananya pembangunan daerah yang maksimal.
Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dapat dilakukan diantaranya dengan kegiatan Bmtek dengan materi yang relefan dengan tugas-tugasnya.