thumb

PIDATO PIMPINAN DPRD KOTA PONTIANAK

PONTIANAK ---  Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak dihadiri oleh seluruh unsur Pimpinan dan juga Anggota. Rapat tersebut dipimpin oleh Dr. Firdaus Zar'in, S.Pd., M.Si. Wakil Ketua I. (Senin, 17/01/2022).

Pidato Pimpinan DPRD Kota Pontianak yang disampaikan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 tersebut dibacakan oleh H. Naufal Ba'bud, S.P.' M.Sos. wakil ketua II. Dalam kesempatan tersebut disampaikan Rencana Kegiatan DPRD Kota Pontianak pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 dan menginformasikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas DPRD lainnya, diantaranya :

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukkan perda, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan melakukan pembahasan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah tentang :

1. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi.

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bagunan Gedung.

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun          2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Pontianak, tentang :

1. Smart City.

2. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak akan menelaah pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan yang akan diimplementasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan sesuai Peraturan DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Pontianak, pada Pasal 61 huruf (a) bahwa Badan Anggaran memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Kepala Daerah ditetapkan.

Pada pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Peratauran Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Pelaksanaan peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.  Selain itu, DPRD melalui Komisi-komisi akan melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah Daerah, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengan pendapat umum dan menidaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Bertepatan pada Masa Persidangan II ini, DPRD Kota Pontianak akan membentuk Panitia Khusus guna menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pontianak Tahun 2021. Dalam kaitannya dengan pembahasan LKPj dimaksud, Panitia Khusus akan melaksanakan kunjungan kerja ke daerah yang telah selesai pembahasan  LKPj-nya guna melakukan studi banding.  Pada masa persidangan ini juga, DPRD akan melaksanakan Masa Reses yang direncanakan pelaksanaannya pada bulan Februari 2022.

Demikian antara lain pidato Pimpinan DPRD Kota Pontianak yang disampaikan pada Sidang Dewan yang terhormat.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim, saya atas nama Pimpinan menyampaikan kepada masyarakat Kota Pontianak bahwa Masa Persidangan II DPRD Kota Pontianak, Tahun Sidang 2021-2022, dimulai sejak hari ini, Senin 17 Januari 2022 sampai dengan berakhirnya masa sidang periode ini. Dan kepada seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Kota Pontianak, saya menyampaikan " SELAMAT BEKERJA", terima kasih, ucap Sataraudin, SH.