Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022
PONTIANAK >> Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 DPRD Kota Pontianak, dengan agenda mendengarkan Pendapat Walikota Pontianak terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Pontianak.(Selasa,16/11/2021).
3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Pontianak tersebut, yaitu tentang :
1. Pengelolaan dan Pemanfaatan Zakat;
2. Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
3. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Terkait dengan usulan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, bahwa dengan semakin berkembangnya ekonomi kreatif di Kota Pontianak yang begitu menjamur dan inovatif, maka perlu didukung dengan adanya payung hukum agar terjalin kerjasama antara pelaku usaha, masyarakat dan Pemerintah Kota Pontianak.
"Peran Pemerintah Daerah adalah membentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pengembangan Ekonomi Kreatif secara terintegrasi dan berkesinambungan" ujar Walikota Pontianak usai menyampaikan pidato Pendapat Walikota terhadap 3 Raperda tersebut.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II H.Naufal Ba'bud SP., M.Sos. dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak, juga dihadiri Walikota Pontianak, Forkopimda dan Kepala OPD Kota Pontianak.