RAPAT PARIPURNA KE-4 MASA PERSIDANGAN III TAHUN 2020-2021
PONTIANAK - Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2020-2021, dengan agenda : Pendapat Akhir Walikota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Walikota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap 10 (Sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kota Pontianak. (25/05/2021)
Persetujuan Bersama tersebut ditandatangani oleh Ke-empat Unsur Pimpinan DPRD Kota Pontianak dan Walikota Pontianak.Keputusan DPRD Kota Pontianak dibacakan oleh Sekretaris DRPD Kota Pontianak Hj.Titin Subakti S.Sos. M.Si.
Pada kesempatan tersebut Walikota menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang terhormat, terutama kepada Badan Pembentukkan Peraturan Daerah atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat / pandangan dalam pembahasan bersama Pihak Eksekutif, hal tersebut semata-mata adalah demi kesempurnaan semua Rancangan Peraturan Dearah yang telah disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah.
"Alhamdulillah 11 Raperda sudah kita selesaikan dalam waktu yang tepat dan sudah ditanda-tangani oleh Pihak Eksekutif dan Legislatif. Kita berharap Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menunjang kinerja Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan Pendapatan Daerah bagi Kota Pontianak " ujar Wakil Ketua H.Muhammad Arif, S.Ag.
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh DR. Firdaus Zar'in S.Pd. Msi. dihadiri unsur pimpinan lengkap beserta Anggota DPRD Kota Pontianak, Walikota Pontianak dan jajarannya, serta Forkopimda Kota Pontianak.