thumb

Rapat Paripurna tentang Pendapat akhir Wali Kota Pontianak terhadap 6 (enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak

Walikota Pontianak dalam sambutannya mengenai 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang :

  1. Pajak dan Retribusi Daerah
  2. Bangunan Gedung
  3. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
  4. Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan menggunakan Tapping Box
  5. Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun 
  6. Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita

mengucapkan Terima Kasih kepada seluruh Anggota DPRd yang Terhormat, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat/ pandangan dalam pembahasan bersama Pihak Eksekutif. Hal tersebut semata-mata adalah demi kesempurnaan semua rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah.

dengan telah disetujui 6 (enam) buah Rancangan peraturan daerah tersebut tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk  berpartisipasi dalam pembangunan di kota pontianak untuk selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan difasilitasi ke pemerintah provinsi kalimantan barat dan evaluasi khusus rancangan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah ke pemerintah provinsi kalimantan barat, kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan.