Tentang

SELAYANG PANDANG

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberiikan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota menyelenggarakan hak otonominya secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan keninginan tersebut , perlu didukung oleh pemerintah yang profesional dan mempunyai semangat tanggungjawab yang besar sehingga dapat memikul tanggungnjawab dan mampu menjalankan fungsinya.

Oleh karena itu pendayagunaan aparatur pemerintah ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi, kebijakan dan program pembangunan daerah.

Sekretariat DPRD Kota Pontianak , berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 mempunyai fungsi :

—  Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan DPRD Kabupaten/Kota;

—  Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD Kabupaten/Kota;

—  Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat DPRD Kabupaten/Kota; dan

—  Penyediaan dan Pengkoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten/Kota.

 

  

      

Daftar Periodeisasi Menjabat (mulai dari 1979-   sekarang) :

1.       M. Harun Arrasyid

Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun 1979 – 1983

2.       Drs. Rajidi Zahri

Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun 1983 – 1987

3.       Mukti Arman SH.

Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun 1987 – 1988

4.       Drs. Mochtar Ahmad

Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun 1988 – 2007

5.       Saleh Amanah

Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun 2007 – 2009

6.       Gst. Sofyan Moedjerimi, S.Sos.

Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun 2009 – 2010

7.       H. Khairil Anwar, SE. M.M

Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun 2010 – 2013

8.       Thomas, SH.

Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun 2013

9.       Ade Halida Yafilus, S.Sos

Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 – 2019

10.   Aswin Taufik, SE

Plt. Sekretaris DPRD Kota Pontianak (Mei-September 2019)

11.   Drs. Azhari

Plt. Sekretaris DPRD Kota Pontianak (September-Nopember 2019 )

12.   Hj. Titin Subakti, S.Sos, M.Si.

Sekretaris DPRD Kota Pontianak TMT. 14 Nopember 2019 smp sekarang.